IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempererat kerja sama dengan Meta Platforms, perusahaan induk Facebook, Instagram, WhatsApp dan Google untuk menghentikan penayangan iklan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Jadi kami keroyok agar bisa memberantas aktivitas keuangan ilegal," kata Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di The Ballroom Djakarta Theater, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Upaya tersebut dilakukan menyusul masih maraknya tawaran pinjaman online ilegal di sejumlah platform, meskipun telah dilakukan pemberantasan secara masif.
Selain itu, kata dia, kerja sama dengan Google dan Meta juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).