ECONOMICS

75 Kali Diblokir Binomo dan Quotex Masih Bereda, Kinerja Bappebti Dipertanyakan

Ravie Wardhani 25/03/2022 13:37 WIB

Kinerja Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dipertanyakan.

75 Kali Diblokir Binomo dan Quotex Masih Bereda, Kinerja Bappebti Dipertanyakan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kinerja Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dipertanyakan. Sebab, meski sudah 75 kali memblokir namun platform investasi ilegal itu kembali beredar di masyarakat luas.

Hal ini disampaikan Finsensius Mendrofa selaku kuasa hukum korban. Dia mengaku mendapat informasi ini langsung instansi tersebut ketika mengusut kasus investasi bodong yang menyeret nama Indra Kenz dan Doni Salmanan.

"Bappebti pernah blokir Binomo, Quotex ini sejak 2019. Hitungan kami, di aplikasi Binomo 75 kali sejak 2019 sampai 2021 di blokir. Bappepti memblokir kenapa sih, karena ada yang dicurigai disana. Karena kalau nggak ada yang dicurigai ngapain di blokir," ujar Finsensius Mendrofa kepada MNC Portal Indonesia di kantornya belum lama ini.

Pihak korban melalui Finsen lantas mempertanyakan regulasi atau pengawasan pihak terkait atas kembalinya aplikasi tersebut.

"Hari ini Binomo A di blokir, datang besok Binomo B. Kan sama aja intinya Binomo ada di sana. Kenapa ada pembiaran? 75 Kali dikangkangi negara ini oleh pelaku kriminaliasasi digital ini," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Finsen juga menegaskan bahwa sasaran korban kejahatan Binary Option ini menyasar pada masyarakat kelas atas. Namun, di tengah situasi pandemi, para afiliator membidik korbannya yang berusia muda.

"2019 Itu sasaran mereka orang kayak, tapi di pandemi ini anak muda sasarannya," tutur Finsensius.

Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan sistem pengawasan beberapa bank yang digunakan para afiliator menyalurkan dananya. Pasalnya, baik IK maupun DS tercatat pernah melakukan transaksi dalam jumlah besar.

"Harusnya bank curiga dong, kok seperti ini transaksinya, ada aliran ke luar negeri kan melalui bank juga itu. Apalagi Bank yang digunakan mohon maaf ya, BUMN. Jangan atas nama kerahasiaan Perbankan, berlindung kejahatan disana," tutup sang pengacara.

Seperti diketahui, dewasa ini masyarakat dihebohkan dengan kasus investasi bodong lewat aplikasi trading Binary Option yang menjerat influencer Doni Salmanan dan Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE). (TYO)

SHARE