IDXChannel - Empat afiliator aplikasi judi online berbasis binary option Binomo yang juga rekan Indra Kenz dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.
Keempat afiliator itu berinisial Z, J, M dan S. Mereka merupakan afiliator aplikasi Binomo dan Quotex.
Pelapornya adalah dua orang yang menjadi korban keempat afiliator tersebut. Yakni VA, warga Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara dan RM warga Kota Medan.
"Korban ada dua orang dengan kerugian mencapai hingga Rp1 miliar sejak Agustus dan September 2021," kata Dongan Nauli Siagian, kuasa hukum kedua korban.
Dongan menyebut, laporan klien-nya telah diterima dengan bukti laporan nomor STTLP/B/471/III/2022/SPKT/Polda Sumut dan STTLP/B/472/III/2022/SPKT/Polda Sumut. Ia mengungkapkan, keempat afiliator yang dilaporkan itu merupakan rekan dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, afiliator Binomo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.