"Klien kita tidak berhubungan langsung dengan Indra Kenz. Jadi kita tidak bisa melaporkannya langsung. Tapi keempat afiliator yang kita laporkan ini rekan Indra Kenz," tukasnya.
Sementara itu, korban VA mengaku awalnya ia tergiur ikut gabung aplikasi binomo karena melihat konten youtube para afiliator berinisial J dan M. Ia mengalami kerugian hingga Rp250 juta.
"Enggak pernah ketemu kami. Cuma komunikasi lewat telegram. Mudah-mudahan dengan laporan ini, uang saya bisa kembali dan pelaku bisa ditangkap," pungkasnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan korban.
"Benar sudah kita terima. Ini sedang kita tindaklanjuti," ungkapnya. (RAMA)