IDXChannel - Usai menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Indra Kenz, polisi kini masih memburu sejumlah pelaku lainnya dalam kasus investasi ilegal platform binary option Binomi di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut bahwa, pemilik dari Aplikasi Binomo berada di Indonesia.
"Tadi saya sampaikan bahwa kami duga ada di Indonesia. Pemilik ada di di Indonesia," kata Whisnu kepada awak media, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Whisnu mengungkapkan, penyidik masih terus melakukan penyelidikan terkait dengan pemilik dari Aplikasi Binomo tersebut.
Di sisi lain, Whisnu juga menekankan, mengendus adanya pelaku selain Indra Kesuma alias Indra Kenz yang terkait dengan dugaan penipuan Aplikasi Binomo.