ECONOMICS

Abaikan Tangis Terdakwa Investasi Bodong Rp84,9 M, Jaksa Tetap Tuntut 12 Tahun Bui

Banda Haruddin/Kontri 15/03/2022 06:27 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru berpegang pada dakwaan semula terhadap lima terdakwa kasus invenstasi bodong di Pekanbaru, Riau.

Abaikan Tangis Terdakwa Investasi Bodong Rp84,9 M, Jaksa Tetap Tuntut 12 Tahun Bui. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru berpegang pada dakwaan semula terhadap lima terdakwa kasus invenstasi bodong di Pekanbaru, Riau. JPU tetap menjerat mereka dengan Pasal 46 Ayat 1 tentang Perbankan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dakwaan tetap dilanjutkan JPU meski salah satu terdakwa, yakni Maryani menangis saat membacakan pledoi (pembelaan) pada sidang sebelumnya.

"Oleh karena itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak pembelaan yang diajukan penasehat hukum para terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lastarida Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut bos Fikasa Group di Pekanbaru, Maryani dengan hukuman penjara 12 tahun. Sementara untuk empat bos Fikasa Group di Jakarta yakni Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT TGP, Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP dengan ancaman penjara 14 tahun.

Dia  menyatakan bahwa perbuatan terdakwa menghimpun dana dari masrakayat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia melanggar Pasal 46 ayat 1 KUHP juntho Pasal 55 KUHP, turut serta. 

Selain itu, jaksa juga tetap pada dakwaannya yakni terdakwa Maryani harus membayar ganti rugi Rp15 miliar dan terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim Christian Salim dengan denda Rp20 miliar.

Dalam kasus ini, terdapat 200 nasabah Fikasa Group yang ada di Pekanbaru. Dari ratusan nasabah sebanyak 10 orang melaporkannya kasus penipuan Fikasa Group ke pihak berwajib. Dari 10 orang itu, para nasabah mengalami kerugian Rp84,9 miliar.

Dalam kasus ini, pihak perusahaan yang bergerak dalam bidang properti dan air minum ini mengiming-imingi para nasabah dengan bunga tinggi 9-12 persen yang jauh dari bunga bank. Produk investasi yang ditawarkan adalah dengan Promissory Notes (surat utang) atau yang dipersamakan dengan deposito.

Archenius, salah satu korban investasi mengaharpkan agar para pelaku investasi bodong dihukum berat. Ini agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi. Kemudian kerugian nasabah bisa dikembalikan.

Sidang akan dilanjutkan pada 15 Maret 2022 dengan agenda duplik (tanggapan terdakwa). "Kita lanjutkan sidang besok," kata Ketua Hakim Dahlan. (TYO)

SHARE