sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dituntut 12 Tahun Bui, Bos Investasi Bodong Rp84,9 M Menangis Minta Dibebaskan

Economics editor Banda Haruddin/Kontri
10/03/2022 19:32 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut terdakwa kasus investasi bodong PT Fikasa Group, Maryani, selama 12 tahun penjara.
Dituntut 12 Tahun Bui, Bos Investasi Bodong Rp84,9 M Menangis Minta Dibebaskan. (Foto: MNC Media)
Dituntut 12 Tahun Bui, Bos Investasi Bodong Rp84,9 M Menangis Minta Dibebaskan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut terdakwa kasus investasi bodong PT Fikasa Group, Maryani, selama 12 tahun penjara. Mendengar itu, Maryani lantas menangis tersedu sedu minta dibebaskan segala tuntutan.

Tuntutan 12 tahun penjara itu diberikan karena Maryani dianggap melanggar Undang undang Perbankan Pasal 46 a. Dari fakta persidangan sendiri Maryani berhasil mengumpulkan pundi-pundi rupiah mencapai Rp13 miliar dari 200 orang nasabah.

"Dalam keluarga besar kami, kami tidak pernah ada mengalami masalah hukum walau masalah kecil, termasuk dikeluarga saya. Saya terkejut dengan hal ini Yang Mulia. Dengan kasus ini saya harus berpisah dengan suami dan istri saya. Saya sudah ditahan dari Mabes Polri sampai sekarang selama 8 bulan. Saya harus menghidupi keluarga," kata Maryani menangis tersedu-sedu secara virtual Kamis (10/3/2022). 

Karena terus menangis, Ketua Majelis Hakim Dahlan pun memperingatkan terdakwa Maryani. "Kalau tidak sanggup baca berarti memperlambat sidang. Bagus diserahkan aja nota pembelaannya karena masih ada sidang yang lain karena kalau menungu berhenti menangis baru dibaca gimana," tegas Dahlan.

Maryani pun mengaku tetap melanjutkan membaca nota pembelaannya. "Saya bekerja sesuai SOP perusahaan. Saya tidak tahu mengenai pengelolaan keuangan," ucap sambil terus menangis.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement