Maryani mendapat 7 persen dari setiap nasabah yang didapat. Uang komisi 7 persen itu ditransfer dari PT WBN dan PT TGP anak perusahaan Fikasa ke rekening Maryani di Pekanbaru. Uang fee Maryani itu diduga sudah dibelikan sejumlah aset berharga dan barang termasuk emas.
Sementara itu empat bos Fikasa Group Agung Salim, Bakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim juga mengaku tidak bersalah. Dari fakta persidangan bahwa mereka sudah mendapat 2.000 nasabah di seluruh Indonesia. Terlihat transaksi ke uangan mereka mencapai Rp11 triliun.
Prof Jonker Sihombing Ahli Hukum Pidana Perbankan mengatakan yang dilakukan para terdakwa diduga kuat merupakan kejahatan Perbankan dengan menghimpun dana dari masyarakat dengan menjual promisorry notes (surat utang). Para nasabah tergiur karena tingginya bunga yang ditawarkan Fikasa Group yakni 9-12 persen, jauh dari bank yang hanya 5 persen per tahun.
"Apa yang dilakukan mereka adalah mengakali nasabah lewat medium term notes. Produk investasi ini seakan-akan sama dengan simpanan di bank dalam bentuk deposito," ucapnya.
Dalam praktiknya, mereka menyasar orang awam Pekanbaru yang literisasi keuangannya masih rendah. Dalam pelaksanaan Promissory Notes sendiri harus dan wajib dicantumkan Surat Sanggup Bayar dan bisa di perdagangkan di Pasar Modal.