Sementara Promissory Note Fikasa melalui PT TGP dan WBN menjual tidak dicantumkam surat sanggup bayar dan tidak laku diperdagangkan dalam pasar modal. Sehingga produk Promissory Notes Fikasa melanggar KUHD karena tidak ada menyebut kesanggupan bayar tanpa syarat dan kapanpun. (TYO)
Advertisement
Dituntut 12 Tahun Bui, Bos Investasi Bodong Rp84,9 M Menangis Minta Dibebaskan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut terdakwa kasus investasi bodong PT Fikasa Group, Maryani, selama 12 tahun penjara.

Dituntut 12 Tahun Bui, Bos Investasi Bodong Rp84,9 M Menangis Minta Dibebaskan. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement