sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dituntut 12 Tahun Bui, Bos Investasi Bodong Rp84,9 M Menangis Minta Dibebaskan

Economics editor Banda Haruddin/Kontri
10/03/2022 19:32 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut terdakwa kasus investasi bodong PT Fikasa Group, Maryani, selama 12 tahun penjara.
Dituntut 12 Tahun Bui, Bos Investasi Bodong Rp84,9 M Menangis Minta Dibebaskan. (Foto: MNC Media)
Dituntut 12 Tahun Bui, Bos Investasi Bodong Rp84,9 M Menangis Minta Dibebaskan. (Foto: MNC Media)

Sementara Promissory Note Fikasa melalui PT TGP dan WBN menjual tidak dicantumkam surat sanggup bayar dan tidak laku diperdagangkan dalam pasar modal. Sehingga produk Promissory Notes Fikasa melanggar KUHD karena tidak ada menyebut kesanggupan bayar tanpa syarat dan kapanpun. (TYO)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement