Maryani pun terus menangis namun tetap terus membacakan pembelaannya. Karena membaca sambil terus menangis membuat hakim menghentikan dan menyarakan agar nota pembelaan diserahkan ke majelis hakim melalui penasehat hukum. Hal ini karena suara Maryani tidak jelas yang membuat hakim tidak mengerti apa yang disampaikan.
"Begini ya, yang saudara sebutkan kamipun tak tahu apa. Yang saudara bacakan kami tidak. Dari pada terus tersedu sedan gitu, bagus serahkan nota pembelaan sama kami. Enggak ngerti yang saudara bacakan, cuma nangis aja yang didengar," tegas Dahlan.
Hakim pun melakukan kordinasi dengan Tim Penasehat Hukum Maryani. "Kak Maryani, nanti nota pembelaannya serahkan saja ke kami. Intinya minta dibebaskan. Nanti kita akan akan jemput (nota pembelaan) dan diserahkan ke majelis hakim," kata Penesehat Hukum Yudi Krismen.
Yudi Krismen pun menyebut bahwa Maryani juga merupakan korban investasi di Fikasa Group. Dimana kliennya sebagai marketing freelance juga menginvestasikan dananya ke Fikasa sebesar Rp20 miliar.
"Klien kita juga korban Yang Mulia. Kita berharap agar dibebaskan dari tuntutan," ucapnya.