Ada 49 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Negara Sudah Habis Rp500 Triliun
Bos Pertamina Nicke Widyawati mengungkapkan negara menghabiskan anggaran subsidi dan kompensasi energi lebih dari Rp500 triliun pada tahun ini
IDXChannel - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengungkapkan negara menghabiskan anggaran subsidi dan kompensasi energi lebih dari Rp500 triliun pada tahun ini. Sayangnya, subsidi energi ini tidak tepat sasaran alias dimanfaatkan oleh banyak golongan mampu.
Hal ini tercermin dari 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia yang berhasil diusut oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Pertamina berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polri yang responsif dan tepat dalam menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan,” kata Nicke dalam siaran pers Senin (22/8/2022).
Menurut dia, tindakan yang dilakukan Polri ini menjadi pilar penting dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran ke masyarakat. Langkah Polri yang terus memantau dan melakukan penindakan terhadap penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi di tengah masyarakat.
"Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini," tutur dia.
Nicke menambahkan, dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modus penyelewengan yang dilakukan, yakni melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, pembelian BBM subsidi dengan jerigen tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.
“Ini merupakan wujud komitmen Pertamina dan Polri dalam mendukung dan melindungi hak masyarakat rentan yang seharusnya dapat menikmati BBM subsidi," tegas Nicke.
Untuk itu, Nicke menegaskan Pertamina akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi ini.
"Pengawasan ini tidak dapat dilakukan sendirian oleh Pertamina. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran," kata Nicke.
Nicke menegaskan, Pertamina sendiri tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, menyelundupkan BBM bersubsidi. Sanksi tegas siap diberikan seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU yang terbukti bersalah.
"Setiap penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum," tegas Nicke.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rakor Lintas Bidang Sektoral Bidang Operasional tahun 2022 mengatakan, Polri bersama pemangku kepentingan lain akan melakukan pengawasan hingga penindakan hukum jika ditemukan ada adanya tindakan penyimpangan.
"Perlu dilakukan upaya pengawasan sampai dengan penindakan hukum jika ada penyimpangan dalam distribusi," terang Listyo.
Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, hingga Mei 2022 saja, setidaknya volume penyalahgunaan BBM subsidi sudah mencapai 257.455 liter.
“Dari total volume yang diduga diselewengkan tersebut, sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana,” ujar Erika.
(DES)