Ada Aturan Gage, Mobil Pelat Ganjil Dilarang Masuk ke TMII
Pemerintah provinsi DKI Jakarta masih menerapkan sistem ganjil genap di sejumlah lokasi wisata, salah satunya Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
IDXChannel - Pemerintah provinsi DKI Jakarta masih menerapkan sistem ganjil genap di sejumlah lokasi wisata, salah satunya Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Aturan ini berlaku pada pukul 12.00-18.00 WIB, Sabtu (20/11/2021).
"Hari ini ganjil genap masih tetap berlangsung dari pukul 12 siang sampai pukul 18.00 WIB," ujar AKP Anton Budiarto di pintu masuk TMII, Jakarta Timur, Sabtu (20/11/2021).
Menurut dia, kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai maka tidak diizinkan masuk ke dalam area TMII. Penentuan ganjil genap ini mengacu pada nomor plat terkahir kendaraan.
"Kendaraan yang tidak sesuai tanggal kami putar balikan," ucapnya.
Pantauan di lokasi pada pukul 13.43 WIB, Sabtu (20/11/2021) suasana pintu masuk 1 TMII cukup ramai. Beberapa kendaraan dengan nomor polisi ganjil yang hendak masuk ke area TMII pun terpaksa diberhentikan petugas yang berjaga.
Sebanyak 24 petugas gabungan terdiri dari 14 kepolisian sektor Ciracas beserta 5 anggota Satpol PP dan 5 anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta tampak menyaring kendaraan yang memasuki TMII.
Sementara bagi kendaraan yang diputar balik pengelola TMII menyediakan kantong parkir di area Museum Purna Bhakti dan Green Terrace untuk pengunjung yang membawa kendaraan dengan nomor polisi ganjil pada hari ini.
"Pengunjung yang membawa kendaraan roda empat dengan plat ganjil dilarang masuk. Mereka harus memarkir kendaraanya di tempat yang sudah disediakan pengelola TMII," tuturnya. (TYO)