IDXChannel - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperpanjang aturan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil - Genap pada 13 ruas jalan dan tiga lokasi wisata. Hal itu sesuai dengan SK Kadishub Nomor 472 Tahun 2021.
Dishub DKI Jakarta mengimbau agar masyarajat mematuhi regulasi yang ditetapkan.
“Bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan,” tulis @dishubdkijakarta (18/11/2021).
Pembatasan lalulintas dengan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan dan tiga lokasi wisata sesuai dengan peraturan instruksi Mendagri nomor 60 tahun 2021, Pergub tiga tahun 2021, Lampiran Kepgub nomor 1369 tahun 2021, dan SK Kadishub nomor 472 tahun 2021
Peraturan ini berlaku di 13 ruas jalan pada 16 hingga 29 November 2021 Senin sampai Jumat pada pukul 06.00 s/d 10.00 WIB dan 16.00 s/d 21.00 WIB plat ganjil di tanggal ganjil plat genap di tanggal genap, hari libur nasional tidak berlaku.
Tiga lokasi wisata pada tanggal 19 hingga 21 November dan 26 hingga 28 November 2021 berlaku pada hari Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan minggu 18.00 WIB plat ganjil di tanggal ganjil plat genap di tanggal genap.