sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Perpanjang Ganjil-Genap di Jalur Wisata, Cek Aturan Lengkapnya

Economics editor Dominique Hilvy Febriani
19/11/2021 09:22 WIB
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperpanjang aturan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil - Genap pada 13 ruas jalan dan tiga lokasi wisata.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperpanjang aturan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil - Genap pada 13 ruas jalan dan tiga lokasi wisata. (Foto: MNC)
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperpanjang aturan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil - Genap pada 13 ruas jalan dan tiga lokasi wisata. (Foto: MNC)

13 ruas jalan yakni: 

Jalan MH Thamrin
Jalan jendral Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan panglima Polim
Jalan Fatmawati mulai dari simpang jalan ketimun satu sampai dengan simpang jalan TB Simatupang
Jalan Tomang Raya
Jalan Letjen S Parman mulai dari simpang jalan Tomang Raya sampai dengan jalan gatot Subroto
Jalan gatot Subroto
Jalan MTHaryono
Jalan Hr Rasuna said
Jalan D I Panjaitan
Jendral Ahmad Yani mulai dari simpang jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang jalan Perintis kemerdekaan
Jalan Gunung Sahari


Ketentuan pengecualian kendaraan bermotor memasuki kawasan ganjil genap pada 16 hingga 29 November 2021

Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
Kendaraan ambulans
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan angkutan umum plat kuning
Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
Sepeda motor
Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara republik Indonesia yakni -presiden atau wakil presiden, ketua majelis permusyawaratan rakyat, Dewan perwakilan rakyat, Dewan perwakilan daerah dan Ketua mahkamah Agung, mahkamah konstitusi, komisi Yudisial, badan Pemeriksa keuangan
Kendaraan dinas operasional berplat merah TNI dan Polri
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalulintas
Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri (Bank Indonesia, Antar bank, Pengi Ciyan ATM dengan pengawasan Polri)
Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona virus Selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona
Kendaraan mobilisasi pasien Corona
Kendara mobilisasi vaksin Corona
Kendaraan pengangkut tabung oksigen
Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik. (TIA) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement