IDXChannel - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperpanjang aturan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil - Genap pada 13 ruas jalan dan tiga lokasi wisata. Hal itu sesuai dengan SK Kadishub Nomor 472 Tahun 2021.
Dishub DKI Jakarta mengimbau agar masyarajat mematuhi regulasi yang ditetapkan.
“Bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan,” tulis @dishubdkijakarta (18/11/2021).
Pembatasan lalulintas dengan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan dan tiga lokasi wisata sesuai dengan peraturan instruksi Mendagri nomor 60 tahun 2021, Pergub tiga tahun 2021, Lampiran Kepgub nomor 1369 tahun 2021, dan SK Kadishub nomor 472 tahun 2021
Peraturan ini berlaku di 13 ruas jalan pada 16 hingga 29 November 2021 Senin sampai Jumat pada pukul 06.00 s/d 10.00 WIB dan 16.00 s/d 21.00 WIB plat ganjil di tanggal ganjil plat genap di tanggal genap, hari libur nasional tidak berlaku.
Tiga lokasi wisata pada tanggal 19 hingga 21 November dan 26 hingga 28 November 2021 berlaku pada hari Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan minggu 18.00 WIB plat ganjil di tanggal ganjil plat genap di tanggal genap.
13 ruas jalan yakni:
Jalan MH Thamrin
Jalan jendral Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan panglima Polim
Jalan Fatmawati mulai dari simpang jalan ketimun satu sampai dengan simpang jalan TB Simatupang
Jalan Tomang Raya
Jalan Letjen S Parman mulai dari simpang jalan Tomang Raya sampai dengan jalan gatot Subroto
Jalan gatot Subroto
Jalan MTHaryono
Jalan Hr Rasuna said
Jalan D I Panjaitan
Jendral Ahmad Yani mulai dari simpang jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang jalan Perintis kemerdekaan
Jalan Gunung Sahari
Ketentuan pengecualian kendaraan bermotor memasuki kawasan ganjil genap pada 16 hingga 29 November 2021
Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
Kendaraan ambulans
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan angkutan umum plat kuning
Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
Sepeda motor
Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara republik Indonesia yakni -presiden atau wakil presiden, ketua majelis permusyawaratan rakyat, Dewan perwakilan rakyat, Dewan perwakilan daerah dan Ketua mahkamah Agung, mahkamah konstitusi, komisi Yudisial, badan Pemeriksa keuangan
Kendaraan dinas operasional berplat merah TNI dan Polri
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalulintas
Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri (Bank Indonesia, Antar bank, Pengi Ciyan ATM dengan pengawasan Polri)
Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona virus Selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona
Kendaraan mobilisasi pasien Corona
Kendara mobilisasi vaksin Corona
Kendaraan pengangkut tabung oksigen
Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik. (TIA)