Ada Empat Tahap, Ini Alur Seleksi Calon Anggota DK OJK 2023-2028
Panitia Seleksi Calon Anggota DK OJK Periode 2023-2028 menjelaskan seleksi terdiri atas empat tahap.
IDXChannel - Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2023-2028 menjelaskan seleksi terhadap calon anggota Dewan Komisioner terdiri atas empat tahap.
Alurnya, yaitu sebagai berikut:
1. Tahap I : Seleksi Administratif
2. Tahap II : Penilaian masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah
3. Tahap III : Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan
4. Tahap IV: Afirmasi/Wawancara
Setelah proses afirmasi/wawancara, Panitia Seleksi akan memilih enam calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan kepada Presiden.
Dari enam calon tersebut, Presiden akan mengajukan empat nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.
Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden akan menetapkan dua anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan 2023–2028.
Pengumuman dan Pendaftaran Pengumuman pembukaan pendaftaran sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2023–2028 dapat dilihat di laman https://seleksi-
dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.
DK OJK akan melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU Nomor 21 Tahun 2011) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Nomor 4 Tahun 2023).
Dalam seleksi ini, OJK juga akan menambah dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) untuk periode 2023-2028.
Dua ADK yang dimaksud yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK, serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK. (NIA)