Ada Isu Bahaya, BPOM Diminta Perlu ada Label pada kemasan BPA
Masyarakat langsung memberikan respons begitu mengetahui adanya bahaya yang mengintai di balik penggunaan BPA pada botol susu bayi dan balita.
IDXChannel - Masyarakat langsung memberikan respons begitu mengetahui adanya bahaya yang mengintai di balik penggunaan Bisphenol A atau yang dikenal dengan BPA pada botol susu bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Hal itu menyebabkan netizen ramai-ramai melakukan petisi kepada Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM).
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, meminta perhatian dari pemerintah terkait isu bahaya di balik label BPA. “Jika memang banyak hasil riset membuktikan bahaya BPA bagi kesehatan keluarga Indonesia, maka pemerintah harus memberikan perhatian besar terkait persoalan BPA,” katanya di Jakarta, Selasa (23/3/2021)
Senada, Direktur Eksekutif Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP), Efriza, menekankan hal yang serupa. Menurutnya, BPA memang masalah lama yang belum diselesaikan oleh pemerintah, khususnya BPOM.
“BPA yang luruh (migrasi-red) ke air, tentu berbahaya bagi Bayi, Balita, janin dan ibu bayi. Di samping, BPA dapat menyebabkan kanker dan penurunan hormon testosteron, dan dapat juga menyebabkan persalinan bayi premature," tutur Efriza.
Agar masyarakat bisa lebih berhati-hati, kemasan plastik yang mengandung BPA diberi kode dengan nomor 7 di dalam segitiga. Saat ini, masyarakat meminta dan mendukung, agar BPOM bukan hanya mencantumkan kode nomer 7. Tapi juga label peringatan agar air di dalam galon guna ulang tidak dikonsumsi bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
Efriza menyampaikan tiga hal yang bisa dilakukan pemerintah.
Pertama, pemerintah melalui BPOM perlu melakukan pengawasan dan memberikan teguran, sanksi, agar produsen yang masih menggunakan kemasan plastik nomor 7.
Kedua, Pemerintah perlu membuat keputusan dan/atau menyampaikan sebuah kebijakan mengenai pelarangan penggunaan kemasan plastik yang beresiko tersebut, seperti dilakukan beberapa mancanegara.
Ketiga, Pemerintah juga perlu membuat regulasi yang lebih detail terkait penggunaan kemasan plastik, yang mengutamakan ramah lingkungan dan memberikan jaminan kesehatan.
Kendati BPOM mempunyai tanggung jawab dan tugas yang berat dan banyak, satu persatu mulai diselesaikan. Utamanya menyangkut peraturan kemasan plastik pada makanan/minuman pangan Olahan.
Senin, 15 Maret lalu, BPOM melalui situs resminya, Direktur Registrasi Pangan Olahan, Anisyah, memberikan pengumuman dengan nomor: HM.01.52.521.03.21.91 tentang Pencantuman Jenis Kemasan Plastik Pada E-Registration. Hal ini menyangkut diperlukannya pendataan terkait jenis kemasan plastik pada saat registrasi pangan olahan agar pendaftar dapat memastikan input jenis kemasan plastik.
BPA atau Bisphenol A adalah bahan kimia yang dipakai dalam membuat botol plastik, tujuannya adalah membuat kemasan tidak mudah rusak saat terjatuh dan jernih. Namun saat terkena panas atau sengaja dipanaskan, bahan kimia BPA ini akan memuai dan berisiko terhadap kesehatan tubuh manusia.
Berdasarkan keterangan dari American Academy of Pediatrics (AAP), BPA yang digunakan pada wadah plastik polycarbonate dan pelapis kaleng aluminium dapat menimbulkan gangguan berat badan seperti obesitas, attention-deficit atau hyperactivity disorder.
Penelitian juga menunjukkan bahwa BPA dapat mengganggu hormon yang dapat menimbulkan beberapa risiko kesehatan, termasuk gangguan perilaku, masalah kesehatan reproduksi, dan diabetes. Apalagi risiko ini dianggap lebih tinggi bagi bayi dan anak-anak, karena tubuhnya yang kecil dan berpotensi untuk menyerap lebih tinggi. (TYO)