IDXChannel - Pemerintah menegaskan, penggunaan Vaksin AstraZeneca di Indonesia elah disetujui dengan penerbitan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (UEA) dari Badan POM Ri pada 22 Februari 2021. Seperti diketahui, pemerintah Denmark baru saja menghentikan sementara penggunaan vaksin tersebut untuk warganya.
Indonesia telah kedatangan 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca pada 8 Maret 2021. Pengadaan vaksin ini dilakukan melalui COVAX Facility. Vaksin tersebut juga telah mendapatkan izin BPOM RI.
"Badan POM telah melakukan proses evaluasi untuk keamanan, khasiat, dan mutu dari vaksin Astra Zeneca tersebut," ujar Kepala Badan POM RI Penny K Lukito dikutip dari lnstagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (12/3/2021).
Proses evaluasi dilakukan bersama-sama dengan tim ahli yang tergabung dalam Komite Nasional Pneilai Obat, ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization), dan klinis terkait lainnya. Sebelum UEA dari Badan POM RI, vaksin Covid-19 AstraZeneca ini telah mendapatkan Emergency Use Listing pada 16 Februari 2021.
Vaksin AstraZeneca didaftarkan ke Badan POM melalui 2 jalur. Pertama, jalur bilateral oleh PT Astra Zeneca Indonesia. Kedua, jalur multilateral melalui mekasisme COVAX Facility via PT. Bio Farma. (TIA)