ECONOMICS

Ada Praktik Kuota di BPJS Kesehatan, Kemenkes: Masih Diselidiki

Advenia Elisabeth/MPI 28/02/2023 14:41 WIB

Ombudsman Republik Indonesia mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya kuota layanan BPJS Kesehatan.

Ada Praktik Kuota di BPJS Kesehatan, Kemenkes: Masih Diselidiki. (Foto: MNC Media)

IDXChannel  - Ombudsman Republik Indonesia mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya kuota layanan BPJS Kesehatan. Padahal seharusnya sesuai dengan aturan yang berlaku, layanan BPJS Kesehatan tidak ada pembatasan. 

Mengenai hal tersebut Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan, Kemenkes RI, Yuli Farianti mengatakan, praktik pemberian kuota layanan BPJS Kesehatan oleh beberapa fasilitas kesehatan (faskes) masih diselidiki lebih lanjut oleh pihak-pihak bersangkutan, termasuk melibatkan KPK.

Sejauh ini, ada beberapa dugaan terkait adanya praktik tersebut. Yuli menyebut, pertama adalah tarif kurang memadai. Beberapa rumah sakit melakukan pengaturan kuota bagi tarif yang dianggap menjadi beban di rumah sakit untuk menjaga keberlangsungan pelayanan.

Kedua cara pandang dan perilaku fee for service. Dalam proses pembentukan tarif INA-CBG dilakukan pengumpulan data keuangan secara agregat sehingga analisa kecukupan tarif juga harus menggunakan data agregat.

"Jadi bukan dilihat kasus per kasus yang rugi atau untung, namun dilihat secara agregat pendapatan FKRTL atau adanya sistem subsidi silang antar grup yang ada," papar Yuli dalam diskusi publik Ombudsman RI secara daring, Selasa (28/2/2023).

Ketiga karena keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana atau Sarpras. Yuli menjelaskan, beberapa rumah sakit mengalami keterbatasan Sarpras contohnya pada antrian tindakan operasi jantung anak karena keterbatasan ruang ICU, atau rumah sakit mengalami keterbatasan sumber daya manusia seperti dokter spesialis di rumah sakit rujukan sehingga menyebabkan antrian pelayanan.

Keempat utilisasi pelayanan tinggi. Regulasi membatasi pelayanan dengan alasan menjaga mutu dan kualitas pelayanan seperti pada tindakan phaco dan rehabilitasi medis.

"Karena ada utilisasi pelayanan yang tinggi perlu ditekankan, jadi kita lihat ada satu barangkali atau ada satu layanan bisa terjadi sebenarnya ini beberapa temuan-temuan dilakukan oleh BPJS kesehatan yang kemudian dikemukakan keterkaitan ini sehingga ada beberapa hal yang dalam meningkatkan mutu kualitas pelayanan maka harus ada beberapa ketentuannya," ujar Yuli. 

Maka dari itu, saat ini Kemenkes tengah melakukan utilisasi terhadap 20 penyakit yang berbiaya tinggi. Dengan begini, pihak Kemenkes akan bisa melihat apakah ada indikasi kecurangan atau hal lainnya. 

"Saat ini kami bersama dengan KPK dan pihak-pihak terkait sedang mempelajari apakah ada indikasi kecurangan di sini," tukas Yuli. 

Sebelumnya, Ombudsman RI melaporkan bahwa pengaduan mengenai pelayanan fasilitas kesehatan meningkat tajam pada 2022. Sebelumnya, total aduan sepanjang 2021 tercatat 300 aduan, namun kini menjadi 400 aduan. 

Asisten Keasistenan Utama VI Ombudsman RI Belinda Wastitiana Dewanty menuturkan, hal ini mencerminkan bahwa sebetulnya ada tanda tanya besar, ada apa dengan sistem kesehatan di republik Indonesia. 

"Apakah benar "kuota" yang menjadi keluhan masyarakat adalah suatu hal yang benar terjadi di masyarakat atau justru kuota ini merupakan bagian dari tindakan yang harus dilakukan oleh penyelenggara kesehatan," ujarnya. 

(SLF)

SHARE