Ada Praktik Penjualan Bersyarat Minyakita di Medan, KPPU Koordinasi dengan Kemendag
KPPU kembali menemukan dugaan praktik penjualan bersyarat (Tying Agreement) produk MinyaKita di Medan, Sumatera Utara.
IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menemukan dugaan praktik penjualan bersyarat (Tying Agreement) produk Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MKGR) berlabel MinyaKita di Medan, Sumatera Utara.
Dengan adanya temuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas didampingi oleh Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Shobi Kurnia menyambangi Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) selalu perwakilan tugas Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Medan.
Mereka datang untuk mengkoordinasikan beberapa persoalan terkait pendistribusian MinyaKita. Dalam kunjungannya, KPPU Kanwil I diterima secara langsung oleh Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Medan, Erizal Mahatama beserta jajarannya.
Erizal menyambut baik langkah KPPU untuk melakukan koordinasi secara intensif dengan pihaknya dalam mendukung pengawasan bahan pokok, dalam hal ini minyak goreng. Lebih lanjut Erizal menjelaskan BPTN merupakan Balai yang ditugaskan untuk mendukung dan menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan di bidang pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean atau disebut pengawasan post border.
Sementara untuk pemantauan bahan pokok bersifat penugasan untuk mendukung pelaksanaan tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi. Menurutnya, JPPU telah memantau praktik penjualan bersyarat itu sejak Januari 2023 di beberapa pasar tradisonal Kota Medan.
Beberapa pasar yang dipantau di antaranya di Pasar Sei Sikambing.” Ditemukan adanya praktik penjualan bersyarat yang dilakukan distributor kepada pedagang untuk penjualan MinyaKita kemasan pouch dengan kemasan bantalan. Selain itu di Pusat Pasar juga ditemukan praktik penjualan bersyarat Minyakita dengan Margarin," kata Erizal dalam keterangannya, Sabtu (11/2/2023).
(FRI)