IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan, pembelian Minyakita menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di pasar batal.
Dia menilai, cara tersebut akan merepotkan konsumen dan pedagang. Sehingga aturan barunya, nanti di setiap pasar dan lapak-lapak sembako akan dipasangkan banner yang bertuliskan "Pembelian Minyakita Maksimal 2 Liter/Botol."
"Itu (penggunaan KTP) repot. Pasang itu (banner) saja, di setiap pasar pembeli hanya 2 liter atau 2 botol," ujar Zulkifli saat ditemui awak media di usai melepas ekspor produk UMKM di Tambun, Bekasi, Jumat (10/2/2023).
Mendag sebelumnya mengaku, minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita akan segera banjir di pasar tradisional. Untuk aturan membelinya, para konsumen wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).