IDXChannel - Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan MINYAKITA difokuskan ke pasar rakyat.
Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan mengatakan kebijakan tersebut dibuat agar masyarakat, khususnya berpenghasilan menengah ke bawah, bisa mendapatkan minyak goreng murah.
“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya MINYAKITA melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” kata Kasan dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (11/2/2023).
Selain itu, Kemendag menerbitkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Selain memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg, aturan tersebut melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.
“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” tegasnya.