sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendag Hentikan Penjualan Minyakita secara Online, Fokus ke Pasar Rakyat

Economics editor Ikhsan PSP
11/02/2023 08:58 WIB
Kemendag menghentikan penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun Minyakita secara daring (online) dan fokus penyaluran ke pasar rakyat.
Kemendag Hentikan Penjualan Minyakita secara Online, Fokus ke Pasar Rakyat. (Foto: MNC Media)
Kemendag Hentikan Penjualan Minyakita secara Online, Fokus ke Pasar Rakyat. (Foto: MNC Media)

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 itu disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer. 

Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET. Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MINYAKITA.

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” ujar Kasan.

Menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek MINYAKITA.

Selain itu, Kemendag akan meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton per bulan.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement