ECONOMICS

Ada Praktik Tying, Beli Minyakita Harus Bundling dengan Margarin

Wahyudi Aulia Siregar 11/02/2023 13:55 WIB

KPPU menemukan penjualan bersyarat atau tying agreement dengan modusnya setiap pembelian 10 pack Minyakita wajib membeli 1 kotak margarin merek tertentu.

Ada Praktik Tying, Beli Minyakita Harus Bundling dengan Margarin. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali  menemukan dugaan praktik penjualan bersyarat (Tying Agreement) produk MinyaKita di Medan, Sumatera Utara. Ada beberapa modus yang biasa digunakan oleh para distributor.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas menjelaskan pihaknya menemukan penjualan bersyarat atau tying agreement dengan modusnya untuk setiap pembelian 10 pack Minyakita (isi 6 botol/pack), pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu (isi 60 bungkus) dari distributor. 

Sebelumnya, sales distributor yang sama juga mempersyaratkan pada pedagang untuk membeli Minyakita dengan mewajibkan pembelian minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus. 

"Hal yang sama juga ditemukan berdasarkan hasil pantauan KPPU di beberapa Kantor Wilayah seperti di Surabaya, Balikpapan, Makasar, Bandung dan Yogyakarta," terang Ridho. 

Ridho menegaskan, praktik tying in agreement melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 15 ayat 2, pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

KPPU dan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) selalu perwakilan tugas Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepakat untuk bersinergi melakukan pengawasan lebih lanjut ke beberapa titik produksi dan distribusi di wilayah Sumut.

BPTN juga siap mendukung KPPU dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan KPPU untuk melakukan pendalaman terkait perilaku tying in agreement yang ditemukan di Kota Medan. 

"Melalui sinergitas antara KPPU dengan BTPN dalam melakukan pengawasan ini akan memberikan dampak maksimal dalam melakukan pengawasan perdagangan minyak goreng kemasan rakyat," ujarnya.

(FRI)

SHARE