IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menemukan dugaan praktik penjualan bersyarat (Tying Agreement) produk Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MKGR) berlabel MinyaKita di Medan, Sumatera Utara.
Dengan adanya temuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas didampingi oleh Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Shobi Kurnia menyambangi Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) selalu perwakilan tugas Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Medan.
Mereka datang untuk mengkoordinasikan beberapa persoalan terkait pendistribusian MinyaKita. Dalam kunjungannya, KPPU Kanwil I diterima secara langsung oleh Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Medan, Erizal Mahatama beserta jajarannya.