sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Praktik Penjualan Bersyarat Minyakita di Medan, KPPU Koordinasi dengan Kemendag

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
11/02/2023 13:50 WIB
KPPU kembali  menemukan dugaan praktik penjualan bersyarat (Tying Agreement) produk MinyaKita di Medan, Sumatera Utara.
Ada Praktik Penjualan Bersyarat Minyakita di Medan, KPPU Koordinasi dengan Kemendag. (Foto: MNC Media)
Ada Praktik Penjualan Bersyarat Minyakita di Medan, KPPU Koordinasi dengan Kemendag. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali  menemukan dugaan praktik penjualan bersyarat (Tying Agreement) produk Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MKGR) berlabel MinyaKita di Medan, Sumatera Utara.

Dengan adanya temuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas didampingi oleh Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Shobi Kurnia menyambangi Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) selalu perwakilan tugas Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Medan.

Mereka datang untuk mengkoordinasikan beberapa persoalan terkait pendistribusian MinyaKita. Dalam kunjungannya,  KPPU Kanwil I diterima secara langsung oleh Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Medan, Erizal Mahatama beserta jajarannya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement