Erizal menyambut baik langkah KPPU untuk melakukan koordinasi secara intensif dengan pihaknya dalam mendukung pengawasan bahan pokok, dalam hal ini minyak goreng. Lebih lanjut Erizal menjelaskan BPTN merupakan Balai yang ditugaskan untuk mendukung dan menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan di bidang pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean atau disebut pengawasan post border.
Sementara untuk pemantauan bahan pokok bersifat penugasan untuk mendukung pelaksanaan tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi. Menurutnya, JPPU telah memantau praktik penjualan bersyarat itu sejak Januari 2023 di beberapa pasar tradisonal Kota Medan.
Beberapa pasar yang dipantau di antaranya di Pasar Sei Sikambing.” Ditemukan adanya praktik penjualan bersyarat yang dilakukan distributor kepada pedagang untuk penjualan MinyaKita kemasan pouch dengan kemasan bantalan. Selain itu di Pusat Pasar juga ditemukan praktik penjualan bersyarat Minyakita dengan Margarin," kata Erizal dalam keterangannya, Sabtu (11/2/2023).
(FRI)