ECONOMICS

Ada Relaksasi TKDN untuk Sektor Tertentu dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

Anggie Ariesta 24/07/2025 20:09 WIB

Airlangga mengatakan pemerintah tengah membahas relaksasi ketentuan TKDN untuk sektor tertentu dalam kerangka kesepakatan Joint Statement dengan AS.

Ada Relaksasi TKDN untuk Sektor Tertentu dalam Kesepakatan Dagang RI-AS. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah tengah membahas relaksasi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk sektor tertentu dalam kerangka kesepakatan Joint Statement dengan Amerika Serikat.

Kebijakan ini akan berlaku terbatas pada sektor-sektor strategis seperti telekomunikasi, pusat data, dan alat kesehatan, sambil tetap mematuhi peraturan impor dari kementerian teknis.

"Terkait dengan lokal konten ataupun TKDN, ini terbatas pada prototype telecommunication information dan communication data center, alat kesehatan dan tetap memenuhi peraturan impor yang dilakukan oleh kementerian teknis," kata Airlangga dalam Konferensi Pers terkait Joint Statement Indonesia-AS, Kamis (24/7/2025).

>

Airlangga menyoroti pentingnya pengakuan terhadap sertifikasi dari otoritas kesehatan, seperti Food and Drug Administration (FDA) AS. Ia merujuk pada pengalaman saat pandemi COVID-19, di mana Indonesia dapat menerima vaksin dari negara-negara Barat seperti AstraZeneca dan Pfizer berdasarkan sertifikasi FDA masing-masing yang langsung diterima oleh BPOM dengan protokol WHO untuk didistribusikan.

Terkait dengan TKDN, Airlangga menjelaskan model bisnis untuk server telekomunikasi berbeda sehingga akan ada kemudahan. 

"Tentu yang selama ini kan kalau kita server itu modelnya ditukar-tukar nah itu tentu dimudahkan karena bisnis model server itu berbeda dengan yang lain," ujarnya.

Selain itu, sektor infrastruktur 5G juga termasuk yang akan mendapatkan kelonggaran TKDN karena adanya teknologi spesifik yang perlu diakses.

"Kemudian kalau kita bicara infrastruktur 5G misalnya tentu itu juga ada teknologi-teknologi tertentu yang terbuka karena yang kita bukakan sektor tersebut," tambah Airlangga.

Di sektor medis juga termasuk peralatan tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa investasi tersebut sudah mematuhi persyaratan konten lokal, terutama untuk memenuhi kebutuhan pengadaan pemerintah secara digital.

Adapun Joint Statement yang sebelumnya diumumkan oleh Gedung Putih merupakan intisari komitmen antara Presiden AS Donald Trump dan Presiden Prabowo Subianto, termasuk penetapan tarif impor 19 persen untuk produk Indonesia.

Pembahasan lanjutan yang bersifat teknis ini diperlukan untuk menindaklanjuti beberapa kepentingan yang telah dijanjikan agar dapat menjadi landasan hukum dalam perdagangan kedua negara.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE