ECONOMICS

Ada SEMA, Menteri Teten: Koperasi Nakal Tak Bisa Lagi Pakai Modus Pailit 

Heri Purnomo 26/12/2022 20:14 WIB

MenkopUKM, Teten Masduki menegaskan, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 tidak ada lagi koperasi nakal bisa memakai modus pailit.

Ada SEMA, Menteri Teten: Koperasi Nakal Tak Bisa Lagi Pakai Modus Pailit. (Foto: Heri/MPI).

IDXChannel - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki mengatakan, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 terkait perdata khusus yang mengatur mekanisme pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan terobosan besar dalam menyelesaikan kasus koperasi-koperasi bermasalah.

Menurutnya, dalam SEMA disebutkan, permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU terhadap koperasi hanya dapat diajukan Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian, yaitu Menteri Koperasi dan UKM.

"Dengan adanya aturan ini, pengurus koperasi yang nakal tidak lagi bisa memakai skema dan modus pailit dan PKPU," katanya dalam acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 KemenkopUKM, di Jakarta, Senin (26/12/2022). 

Teten mengakui, pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam memitigasi 8 koperasi bermasalah yang merugikan masyarakat sebesar Rp26 triliun. 

"Tidak ada mekanisme penyelesaiannya, tidak seperti di perbankan," katanya. 

Bahkan, diakui Teten, UU 25/1992 tentang Perkoperasian tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan koperasi. Dalam UU tersebut tercantum, pengawasan koperasi dilakukan secara internal di tubuh koperasi itu sendiri.

Oleh karena itu, dirinya bersama seluruh stakeholder terus mendorong revisi UU Perkoperasian. 

"InsyaAllah, tahun depan RUU Perkoperasian bisa kita tuntaskan," tegas Teten.

Ditambah dengan bakal adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Teten menekankan, akan ada batasan jelas dan tegas antara koperasi yang open loop dan close loop. 

"Nantinya, koperasi yang melakukan kegiatan usaha jasa keuangan, pengawasannya akan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan koperasi yang close loop, pengawasan tetap dilakukan KemenkopUKM," paparnya.

Untuk itu, KemenkopUKM selama dua tahun ke depan akan melakukan verifikasi, mana koperasi yang masuk kategori open loop dan mana yang close loop. Mereka tidak boleh lagi bermain di wilayah abu-abu, yaitu KSP, tapi berbisnis jasa keuangan.

"Ini clear dan sangat tegas, sehingga ke depan tidak akan ada lagi praktik koperasi yang merugikan masyarakat," pungkas Teten. 

(FAY)

SHARE