sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Bakal Batasi Masa Jabatan dan Pengawas Koperasi Hanya 10 Tahun

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
07/12/2022 13:50 WIB
Dalam RUU tentang Perkoperasian, pemerintah mengatur masa jabatan pengurus dan pengawas sebuah koperasi hanya dua periode atau 10 tahun.
Pemerintah Bakal Batasi Masa Jabatan dan Pengawas Koperasi Hanya 10 Tahun. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Bakal Batasi Masa Jabatan dan Pengawas Koperasi Hanya 10 Tahun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM akhirnya menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian. Dalam beleid tersebut diatur masa jabatan pengurus dan pengawas sebuah koperasi.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menjelaskan pada RUU tersebut masa jabatan dan pengurus maksimal hanya dua  periode atau 10 tahun.

"Masa jabatan, di UU 25/1992 tidak diatur masa jabatan Pengurus dan Pengawas. Hal ini dapat merusak tata demokrasi dalam koperasi," ujar Zabadi pada pernyataan tertulisnya dikutip Rabu (7/12/2022).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement