IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM akhirnya menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian. Dalam beleid tersebut diatur masa jabatan pengurus dan pengawas sebuah koperasi.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menjelaskan pada RUU tersebut masa jabatan dan pengurus maksimal hanya dua periode atau 10 tahun.
"Masa jabatan, di UU 25/1992 tidak diatur masa jabatan Pengurus dan Pengawas. Hal ini dapat merusak tata demokrasi dalam koperasi," ujar Zabadi pada pernyataan tertulisnya dikutip Rabu (7/12/2022).