IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 yang sudah usang.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop, UKM Ahmad Zabadi mengatakan, pada RUU terdapat ketentuan baru untuk anggota koperasi, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib tidak bisa lagi ditarik karena akan menjadi modal koperasi.
"Modal, simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal koperasi akan kita ubah menjadi iuran pokok dan modal anggota. Dengan ketentuan utama bahwa modal anggota tidak dapat ditarik, hanya dapat dialihkan," ujar Ahmad Zabadi di Jakarta, ditulis Rabu (7/12/2022).
Ahmad menjelaskan, hal tersebut bertujuan agar para anggota koperasi tidak mudah keluar masuk menjadi anggota dan untuk memperkuat struktur permodalan koperasi.