sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ketentuan Baru di RUU Perkoperasian, Simpanan Wajib Anggota Tak Bisa Ditarik

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
07/12/2022 08:20 WIB
Ada ketentuan baru dalam RUU Perkoperasian, di mana simpanan wajib koperasi akan menjadi modal anggota dan tidak bisa ditarik.
Ketentuan Baru di RUU Perkoperasian, Simpanan Wajib Anggota Tak Bisa Ditarik. (Foto: MNC Media).
Ketentuan Baru di RUU Perkoperasian, Simpanan Wajib Anggota Tak Bisa Ditarik. (Foto: MNC Media).

Selain itu, ketentuan baru yang juga disusun dalam RUU tersebut bahwa modal anggota dapat dinyatakan dalam satuan tertentu, seperti lembar, unit, kupon, sertifikat, dan lainnya.

"Untuk mengubah budaya setoran modal yang dilakukan bulanan (simpanan wajib bulanan) yang tidak mendorong dan mengakselerasi anggota untuk menyetor lebih modalnya," sambung Ahmad.

Menurutnya, dengan adanya RUU Perkoperasian tersebut diharapkan bisa menciptakan prinsip tata kelola koperasi yang lebih baik. Salah satunya dikakukan memberikan batasan apa-apa yang dapat dilakukan oleh koperasi atau Pengurus.

Seperti ambang batas penempatan kelebihan dana, ambang batas pinjaman, rasio modal sendiri dan luar, dan batasan-batasan lain untuk menjamin koperasi beroperasi secara pruden, berdiri di atas kepentingan anggota, serta menjangkau risiko yang mungkin terjadi.

"Kasus-kasus koperasi bermasalah modusnya adalah pengurus melakukan investasi atau penempatan dana di sektor-sektor berisiko dengan rasio antara dana yang ditempatkan dengan yang dikelola sendiri tidak imbang," pungkas Ahmad.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement