sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Bakal Batasi Masa Jabatan dan Pengawas Koperasi Hanya 10 Tahun

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
07/12/2022 13:50 WIB
Dalam RUU tentang Perkoperasian, pemerintah mengatur masa jabatan pengurus dan pengawas sebuah koperasi hanya dua periode atau 10 tahun.
Pemerintah Bakal Batasi Masa Jabatan dan Pengawas Koperasi Hanya 10 Tahun. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Bakal Batasi Masa Jabatan dan Pengawas Koperasi Hanya 10 Tahun. (Foto: MNC Media)

Zabadi mengharapkan melalui pengaturan masa jabatan tersebut membuat sistem pengelola koperasi lebih demokratis dan tidak menjadi oligarkis dengan adanya dinasti-dinasti politik di koperasi.

"Sehingga kita batasi maksimal dua periode untuk jabatan yang sama. Tujuannya agar regenerasi berjalan baik, koperasi tetap berjalan di atas koridor demokrasi dan berkelanjutan sebagai perusahaan," katanya

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement