sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RUU PPSK Disahkan, Koperasi Bisa Garap Semua Sektor Jasa Keuangan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
07/12/2022 12:22 WIB
Sejumlah poin dalam RUU PPSK mengakomodasi koperasi untuk dapat bergerak di seluruh sektor usaha jasa keuangan.
RUU PPSK Disahkan, Koperasi Bisa Garap Semua Sektor Jasa Keuangan (Foto: MNC Media)
RUU PPSK Disahkan, Koperasi Bisa Garap Semua Sektor Jasa Keuangan (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Pemerintah dan Komisi XI DPR menuntaskan pembahasan teknis Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang merupakan inisiatif parlemen. 

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengungkapkan, kelanjutan draf final RUU PPSK yang mulai dibahas pada awal November 2022 lalu akan ditentukan dalam rapat kerja dengan DPR pada Kamis (8/12/2022) besok.

“Kami harap setelah itu bisa segera dibawa ke paripurna untuk disahkan,” katanya di Jakarta, dikutip Rabu (7/12/2022).

Sejumlah poin dalam RUU PPSK mengakomodasi koperasi untuk dapat bergerak di seluruh sektor usaha jasa keuangan. Hal ini selaras dengan semangat revisi UU No 25/1992 tentang Perkoperasian yang mendorong koperasi sebagai entitas bisnis bisa masuk ke seluruh sektor lapangan usaha. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement