Nantinya, koperasi dapat memiliki badan usaha rumah sakit seperti perseroan terbatas. Tak perlu lebih dulu mendirikan yayasan. Namun, menurut Zabadi, RUU PPSK hanya mengatur usaha-usaha koperasi di sektor jasa keuangan yang juga melayani non anggota (open loop).
“Dengan status open loop, koperasi di sektor jasa keuangan harus mengikuti regulasi sesuai sektor-sektor usaha yang dia masuki. Misalnya koperasi di bidang perbankan perizinan dan pengawasannya oleh OJK (Otoritas Jasa Kauangan),” jelas Ahmad Zabadi
Sementara itu, pengaturan untuk koperasi simpan pinjam (KSP) yang berstatus closed loop dan aturan lebih rinci untuk koperasi lain secara keseluruhan termasuk penguatan pengawasannya akan masuk dalam revisi UU No 25/1992 tentang Perkoperasian.
“Penguatan sistem pengawasan koperasi dengan ekosistemnya akan diatur khusus dalam RUU Perkoperasian yang juga sedang dibahas intensif. Ini menjadi mandatori dalam pembahasan RUU PPSK karena RUU PPSK tidak bisa mengatur sistem pengawasan koperasi-koperasi bersifat closed loop,” terang Ahmad Zabadi.
(DES)