sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Tegaskan RUU Haji Belum Bisa Disahkan Dalam Waktu Dekat

News editor Felldy Utama
06/08/2025 14:20 WIB
Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah belum bisa disahkan dalam waktu dekat.
DPR Tegaskan RUU Haji Belum Bisa Disahkan Dalam Waktu Dekat (iNews Media Group)
DPR Tegaskan RUU Haji Belum Bisa Disahkan Dalam Waktu Dekat (iNews Media Group)

IDXChannel - Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah belum bisa disahkan dalam waktu dekat.

Hal ini dikatakan anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania. Menurutnya, RUU tersebut saat ini sudah memasuki Tahap II di Baleg DPR RI. Sementara, Komisi VIII  hingga sekarang sedang menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

"Jadi belum bisa dikatakan akan disahkan dalam waktu dekat, karena proses legislasi masih berlangsung," kata Dini kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Dia berharap revisi ini bisa merubah secara total terkait tata kelola haji. Menurutnya, layanan harus jauh lebih profesional, transparan, dan terpusat di tangan Badan Pelaksana Haji (BP Haji).

"Ini adalah momentum perbaikan menyeluruh dari sistem yang selama ini penuh kendala," kata dia.

Skema baru dari RUU ini, kata dia, akan memisahkan secara tegas fungsi pelayanan oleh BP Haji dan fungsi keuangan oleh BPKH yang tetap independen. Komisi VIII ingin dana haji dikelola secara amanah, dengan investasi strategis yang benar-benar kembali untuk kepentingan jemaah, bukan hanya disimpan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement