IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan saat ini telah terbit Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Regulasi ini membuka ruang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut berperan dalam mengelola sumur-sumur marginal atau tua dengan tetap menjunjung prinsip keselamatan, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik.
Optimalisasi sumur tua juga dinilai strategis dari sisi efisiensi, karena memanfaatkan infrastruktur dan cadangan yang telah ada.
Pemerintah menargetkan kontribusi produksi dari sumur tua dan sumur rakyat terus meningkat secara bertahap, dan menjadi penopang penting dalam mencapai target produksi 1 juta barel minyak per hari.
"Setelah saya mengecek, satu sumur masyarakat itu bisa mendapatkan tiga barel sampai dengan lima barel," kata Bahlil dalam keterangan resmi, Kamis (17/7/2025).
Bahlil menjelaskan, bahwa satu barel setara 159 liter, sehingga tiga barel hampir mencapai 500 liter. Dengan harga ICP USD70 per barel dan asumsi porsi bagi hasil 70 persen, setiap barel menghasilkan sekitar USD49.
Artinya, dalam sehari satu sumur bisa meraup sekitar USD147, dibulatkan menjadi USD150 atau sekitar Rp2 juta.