IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM akhirnya menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian. Sejumlah hal penting dituangkan dalam rancangan beleid tersebut.
Salah satunya terkait tambahan tanggung jawab seorang pengawas koperasi. Jika sebuah koperasi mengalami kerugian, pengawas harus ikut bertanggung jawab. Sebelumnya, kerugian hanya ditanggung oleh para pengurus koperasi.
Selain itu, pengawas koperasi juga harus memerhatikan penempatan dana investasi yang diputuskan oleh para pengurus. Itu karena penempatan investasi kerap tidak imbang antar yang memiliki risiko tinggi dan rendah.
Sehingga pengawas diharapkan bisa mengawasi hal-hal tersebut agar koperasi tidak mengalami kerugian ketika melakukan penempatan dana ke instrumen investasi yang berisiko.