sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Tambah Tugas Pengawas Koperasi, dari Awasi Investasi hingga Tanggung Rugi

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
07/12/2022 14:02 WIB
Pemerintah menambahkan tugas dan tanggung jawab pengawas koperasi dalam RUU tentang Perkoperasian. Salah satunya terkait pengawasan penempatan investasi.
Pemerintah Tambah Tugas Pengawas Koperasi, dari Awasi Investasi hingga Tanggung Rugi. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Tambah Tugas Pengawas Koperasi, dari Awasi Investasi hingga Tanggung Rugi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM akhirnya menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian. Sejumlah hal penting dituangkan dalam rancangan beleid tersebut.

Salah satunya terkait tambahan tanggung jawab seorang pengawas koperasi. Jika sebuah koperasi mengalami kerugian, pengawas harus ikut bertanggung jawab. Sebelumnya, kerugian hanya ditanggung oleh para pengurus koperasi.

Selain itu, pengawas koperasi juga harus memerhatikan penempatan dana investasi yang diputuskan oleh para pengurus. Itu karena penempatan investasi kerap tidak imbang antar yang memiliki risiko tinggi dan rendah.

Sehingga pengawas diharapkan bisa mengawasi hal-hal tersebut agar koperasi tidak mengalami kerugian ketika melakukan penempatan dana ke instrumen investasi yang berisiko.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement