"Rasio antara dana yang ditempatkan dengan yang dikelola sendiri tidak imbang. Hal tersebut banyak ditemukan pada koperasi-koperasi yang bermasalah," ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi pada pernyataan tertulisnya dikutip Rabu (7/12/2022).
Selain itu, masa jabatan pengurus dan pengawas koperasi ditetapkan hanya dua periode atau 10 tahun. Hal itu untuk mencegah munculnya dinasti atau oligarki dalam koperasi.
"Masa jabatan, di UU 25/1992 tidak diatur masa jabatan pengurus danpPengawas. Hal ini dapat merusak tata demokrasi dalam koperasi," kata Zabadi.
(FRI)