sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Tambah Tugas Pengawas Koperasi, dari Awasi Investasi hingga Tanggung Rugi

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
07/12/2022 14:02 WIB
Pemerintah menambahkan tugas dan tanggung jawab pengawas koperasi dalam RUU tentang Perkoperasian. Salah satunya terkait pengawasan penempatan investasi.
Pemerintah Tambah Tugas Pengawas Koperasi, dari Awasi Investasi hingga Tanggung Rugi. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Tambah Tugas Pengawas Koperasi, dari Awasi Investasi hingga Tanggung Rugi. (Foto: MNC Media)

"Rasio antara dana yang ditempatkan dengan yang dikelola sendiri tidak imbang. Hal tersebut banyak ditemukan pada koperasi-koperasi yang bermasalah," ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi pada pernyataan tertulisnya dikutip Rabu (7/12/2022).

Selain itu, masa jabatan pengurus dan pengawas koperasi ditetapkan hanya dua periode atau 10 tahun. Hal itu untuk mencegah munculnya dinasti atau oligarki dalam koperasi.

"Masa jabatan, di UU 25/1992 tidak diatur masa jabatan pengurus danpPengawas. Hal ini dapat merusak tata demokrasi dalam koperasi," kata Zabadi.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement