Ada Varian Omicron, Pendatang dari Delapan Negara Ini Dilarang Masuk RI
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan untuk mencegah masuknya pendatang dari delapan nagara di Afrika.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan untuk mencegah masuknya pendatang dari delapan nagara di Afrika. Langkah tersebut dilakukan agar varian baru Covid-19 bernama Omicron tidak masuk ke Indonesia.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara (Angga), menjelaskan aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke Wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah di kawasan Afrika.
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara yaitu Afrika selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia. dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, " jelas Angga.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Angga menyebut aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.
Untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kamis sarankan menghubungi kami melalui livechat di website resmi di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja, " tambahnya. (TYO)