Airlangga Beberkan Regulasi Baru UMP 2026 Sudah Diteken
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, regulasi terbaru terkait upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah ditandatangani.
IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, regulasi terbaru terkait upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah selesai dibahas dan telah ditandatangani.
Meskipun belum menyebutkan kapan UMP 2026 akan diumumkan, Airlangga memastikan dasar hukum untuk formula perhitungan baru sudah rampung.
“Regulasi (UMP) sudah diparaf,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Pemerintah berencana mengumumkan formula baru UMP 2026 berkaitan dengan hitung-hitungan rentang penyesuaian UMP yang akan ditetapkan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, skema perhitungan UMP tidak lagi menggunakan satu angka persentase tunggal seperti tahun-tahun sebelumnya. Perubahan ini diusulkan untuk mengatasi masalah disparitas upah antar daerah.
Usulan penggunaan rentang angka (range) sebagai panduan penetapan UMP ini pun sudah disampaikan kepada Presiden dan mendapatkan persetujuan.
"Ya itu sudah saya sampaikan. Yang pertama, jadi memang satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas, makanya kita mengusulkan range (rentang) dan itu beliau (Presiden) setujulah. Tapi range-nya berapa nanti kita update ya," kata Yassierli.
Yassierli lebih lanjut menjelaskan, pemerintah pusat hanya akan membuat panduan perhitungan mengenai rentang kenaikan upah. Selanjutnya, penentuan angka akhir dalam rentang tersebut akan ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Kepala daerah, dalam penetapan upah, harus mempertimbangkan faktor-faktor penting, termasuk pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Daerah.
(Dhera Arizona)