IDXChannel - Pemerintah tengah menyelesaikan perumusan formula baru Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Tenaga Ahli Utama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luthfi Ridho menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memperbaiki angka konsumsi dan memperkuat daya beli masyarakat.
“Nah itu yang sedang kita formulasikan dan akan diumumkan dalam waktu dekat, jangan berharap saya ngomong di sini ya,” kata Luthfi dalam acara Katadata Policy Dialogue di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Pemerintah memiliki tenggat waktu hingga 21 November 2025 untuk mengumumkan formula baru tersebut.
Meski begitu, Luthfi belum bersedia membeberkan detail rumus kenaikan UMP yang akan diterapkan tahun depan.