Airlangga Pastikan Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen Tetap Berlaku di 2025
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap akan berlaku mulai 2025.
IDXChannel - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap akan berlaku mulai 2025 mendatang.
Demikian dikatakannya, lantaran hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Kan Undang-Undangnya sudah jelas," ujar Airlangga ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Diakui Airlanga, kenaikan tarif PPN ini juga bisa ditunda sebagaimana diatur dalam ketentuan yang sama tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada pembahasan soal aturan untuk menunda penerapan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
"Ya kecuali ada hal yang terkait dengan undang-undang, kan tidak ada. Jadi kita monitor aja catatan nota keuangan nanti," kata dia.
Sebagai informasi, dalam UU HPP itu memang disebutkan bahwa pemerintah memang bisa menunda kenaikan tarif PPN dengan menerbitkan peraturan pemerintah untuk nantinya dibahas besama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dirumuskan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyarankan, pemerintah untuk menunda rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 mendatang. Pelaksanaan ketentuan kenaikan PPN yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 itu akan ditentukan oleh pemerintahan mendatang.
"Tunda dulu kenaikan tarif PPN 12 persen. Kalau bisa turunkan tarif PPN saat ini menjadi 8-9 persen untuk menstimulus konsumsi domestik," kata Bhima, Senin (5/8/2024) lalu.
(Dhera Arizona)