IDXChannel - Pemerintah memastikan rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2025.
Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kebijakan PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam pasal 7 UU tersebut, kenaikan PPN menjadi 12 persen diterapkan per 1 Januari 2025.
"Kan sudah dihitung penerimaan kita itu target penerimaannya komponennya apa-apa kan sudah didetailkan di situ. Semuanya sudah diperhitungkan," katanya usai acara Perayaan Hari Jadi Kemenko Perekonomian ke-58 di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Susiwijono menambahkan, proses penyusunan RAPBN 2025 dilakukan dengan melibatkan tim dari Presiden Terpilih, Prabowo Subiatno. Bahkan, tim transisi telah berdiskusi panjang yang terbukti dengan pelantikan Thomas Dwijandono baru-baru ini menjadi Wakil Menteri Keuangan II.
"Makanya itu sangat tepat sekali, supaya transisinya nanti bisa langsung jalan. Jadi sudah secara formal, sudah terlibat di dalam perumusan. Jadi saya kira malah akan lebih bagus maka lebih smooth lagi di dalam transisinya semuanya," katanya.