ECONOMICS

Airlangga Sebut Perdagangan dan Pajak Karbon Mulai Diterapkan di 2025

Anggie Ariesta 13/10/2022 21:30 WIB

Indonesia terus berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca dan net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.

Airlangga Sebut Perdagangan dan Pajak Karbon Mulai Diterapkan di 2025

IDXChannel - Indonesia terus berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca dan net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa yang akan dilakukan di awal adalah perdagangan karbon, termasuk pajak karbon akan diterapkan mulai 2025 mendatang.

"Salah satu yang akan diterapkan di awal adalah perdagangan karbon maupun pajak karbon yang ditargetkan akan berfungsi di tahun 2025," ujar Airlangga dalam Pembukaan Capital Market Summit & Expo 2022 (CMSE 2022), Kamis (13/10/2022).

Airlangga menjelaskan perdagangan karbon merupakan mekanisme jual beli karbon dan sertifikat emisi sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan di bursa karbon.

Sementara itu, pajak karbon menjadi disinsentif penggunaan energi kotor atau tidak terbarukan. Penggunaan dana dari pajak karbon untuk mendorong pengembangan dan pemanfaatan energi bersih atau terbarukan.

Selain perdagangan dan pajak karbon, kebijakan lainnya yang diterapkan pemerintah untuk mendukung transisi menuju ekonomi hijau yaitu akuisisi energi bersih, aturan mengenai PLTU pensiun dini, dan konversi sumber energi kotor.

Akuisisi energi bersih dilakukan dengan memberikan insentif yang akan melakukan R&D dan berinvestasi pada energi bersih atau terbarukan. Lalu, peraturan mengenai pensiun dini batu bara akan mengatur pemberian santunan bagi PLTU yang akan dipensiunkan dini.

Lalu, konversi sumber energi kotor dilakukan dengan memberikan insentif untuk mengubah sumber energi kotor menjadi sumber energi bersih.

Sebagai informasi, perdagangan karbon dan pajak karbon merupakan instrumen yang telah disiapkan oleh pemerintah guna memerangi tingginya emisi buang. Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Aturan tersebut merupakan inisiatif Kementerian Keuangan yang tengah mendukung perencanaan energi dan ekonomi hijau agar terlaksana di Indonesia.

(NDA) 

SHARE