Airlangga Tegaskan PFII Tidak Dibentuk untuk Tempat Cuci Uang atau Dana Ilegal
Airlangga menegaskan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak dibentuk untuk menjadi tempat pencucian uang atau menampung dana ilegal.
IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak dibentuk untuk menjadi tempat pencucian uang atau menampung dana ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikannya merespons kekhawatiran bahwa keberadaan PFII berpotensi dimanfaatkan sebagai tempat pencucian uang.
Menurut Airlangga, pemerintah telah menyiapkan berbagai mekanisme pengawasan agar aktivitas di PFII tetap sesuai dengan standar keuangan internasional.
Ia mengatakan salah satu instrumen utama yang akan diterapkan adalah prinsip Know Your Customer (KYC) atau mengenali identitas nasabah. Selain itu, Indonesia juga telah memiliki komitmen terhadap rezim anti pencucian uang (anti-money laundering/AML).
"Ya, kalau sekarang kan di dalam global financial, KYC, Know Your Customer itu menjadi penting. Jadi, dan berbagai negara termasuk Indonesia kan kita juga sudah konvensi mengenai keuangan yang anti-money laundering ada. Jadi, itu pasti akan di-protect terhadap itu. Jadi ini bukan untuk dana-dana gelap," ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (21/7/2026).
Undang-undang tersebut menjadi landasan hukum pembentukan PFII yang ditargetkan mampu menarik investasi berskala global, memperdalam sektor keuangan nasional, serta meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Indonesia sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20 sudah saatnya memiliki pusat finansial internasional yang kredibel, mandiri, berintegritas, dan mampu bersaing di tingkat dunia.
"Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global," kata Purbaya.
(Febrina Ratna Iskana)