Akhirnya, Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras. Keputusan tersebut dikeluarkan atas masukan dari berbagai pihak.Â
IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras. Keputusan tersebut dikeluarkan atas masukan dari berbagai pihak.
Seperti diketahui aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Salah satunya mengizinkan investasi minuman keras di 4 provinsi yang mayoritas non muslim.
Dimana disebutkan persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
“Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” katanya Selasa (2/3/2021).
Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Mulai dari ormas kegamaan hingga pemeirntah daerah.
“Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan jug masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” pungkasnya. (RAMA)