Akui Kesulitan, Kemenhub Tetap Pastikan Penerapan Zero ODOL di 2023
langkah memberantas praktik yang juga dikenal dengan istilah 'truk obesitas' itu tetap akan dilakukan sesuai rencana, dan mulai diterapkan pada 2023 mendatang.
IDXChannel - Pemerintah mengakui bahwa upaya penertiban terhadap armada truk yang mengalami kelebihan dimensi dan muatan (over dimension, over load/ODOL) bukan merupakan hal yang mudah.
Meski demikian, langkah memberantas praktik yang juga dikenal dengan istilah 'truk obesitas' itu tetap akan dilakukan sesuai rencana, dan mulai diterapkan pada 2023 mendatang.
"Memang ODOL ini permasalahan yang tidak. Tapi bukan berarti kita menyerah dengan (masalah) itu. Penanganan ODOL harus tetap dilakukan, dengan koordinasi multi lembaga dan multi instansi," ujar Direktur Jenderal Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Selasa (29/11/2022).
Menurut Hendro, dalam proses penuntasan permasalahan ODOL sejak 2017 hingga 2023, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, termasuk diantaranya melakukan upaya hukum dalam skala besar dan skala kecil.
"Upaya hukum sudah dikerjakan dan waktu itu sudah ada upaya bersama antara instansi untuk mengeroyok masalah ODOL melalui pendekatan-pendekatan represif. Namun, ketika hal itu dilakukan, ada upaya unjuk rasa besar yang terjadi yang berdampak terhadap kegiatan perekonomian," tutur Hendro.
Meski demikian, Hendro mengatakan pihaknya terus berupaya memberantas adanya truk ODOL yang beredar di jalanan, mulai dari tidak meluluskan uji kir terhadap kendaraan yang over dimensi.
"Bila ada kendaraan yang over dimensi untuk tidak diluluskan uji kir-nya, sehingga ketika dia tidak memiliki uji kir, maka dia tidak bisa memperpanjang surat-suratnya di Samsat. Sehingga orang akan mulai mengikuti uji kir dengan kondisi kendaraan yang memang sesuai dengan dimensinya. Itu salah satu upaya yang kita lakukan," ungkap Hendro.
Selain itu, Hendro mengatakan, pihaknya juga bekerjasama dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR untuk menerapkan teknologi Weight In Motion (WIM) di jalan tol untuk mendeteksi kendaraan yang over dimension.
Terkait dengan permasalahan kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan ODOL. Hendro juga juga berkordinasi kepada Korlantas agar pemilik perusahaan dikenakan sebagai tersangka.
"Saya sudah ada koordinasi dan bersurat dengan Korlantas. Setiap kecelakaan karena kelebihan muatan itu dikenakan (hukuman) kepada pengusahanya yang memberikan barang, supir itu hanya orang itu yang disuruh saja. Itu sudah dijalankan Korlantas bahwa setiap kendaraan yang terlibat kecelakaan karena ODOL, pengusahanya barang wajib dikenakan pidana juga," papar Hendro.
Meski demikian, Hendro mengatakan bahwa kebijakan Implementasi bebas dari truk sarat dimensi dan muatan atau over dimension dan over load (ODOL) di 2023 akan tetap terlaksana.
"Target odol pada 2023 masih tetap berjalan dan tidak ada kebijakan-kebijakan untuk memperpanjang zero Odol di 2023," tegas Hendro. (TSA)