Akui Rugikan Banyak Orang soal Binary Option, Indra Kenz Minta Maaf
Indrakenz mengaku konten yang diunggah pada akun media sosialnya hanya untuk berbagi pengalaman pribadinya.
IDXChannel - Youtuber Indra Kusuma atau IndraKenz meminta maaf kepada masyarakat lantaran pernah melakukan promosi binary option.
Selain itu dalam video yang diunggah pada akun media sosialnya IndraKenz mengakui bahwa aplikasi Binomo adalah ilegal.
"Beberapa waktu yang lalu saya sudah menghadiri pertemuan dengan Bappebti dan Satgas Waspada Investasi, setelah pertemuan tersebut saya memutuskan untuk menghentikan dan menghapus semua konten yang berkaitan dengan Binary Option," tulis Indra Kusuma pada unggahannya di akun Instagram pribadinya, Kamis (17/2/2022).
Indrakenz mengaku konten yang diunggah pada akun media sosialnya hanya untuk berbagi pengalaman pribadinya. Namun akhirnya banyak masyarakat yang mengikuti cara Indrakenz, namun mendapatkan hal yang berbeda dari apa yang di iklankan oleh Indrakenz.
"Saat ini saya menyadari ada banyak orang yang merasa di rugikan akibat konten-konten tersebut, pada kesempatan ini saya memohon maaf kepada para pihak yang merasa di rugikan akibat konten-konten Binary Option yang pernah saya upload," sambung Indrakenz.
Meski demikian Indrakenz mengatakan siap menjalankan aturan dan proses hukum yang berlaku untuk menyelesaikan masalah ini.
"Tentu saya tidak akan menghindar dari masalah ini, saya akan tetap koperatif untuk menyelesaikan masalah ini dan mengikuti aturan serta proses hukum yang ada dengan baik," tutur Indrakenz.
Sebelumnya Satgas Waspada Investasi (SWI) juga memanggil beberapa influencer lain yang juga mempromosikan Binary Option dan broker ilegal di media sosial. Adapun Influencer yang dimaksud adalah Indra Kesuma, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth Wiliam dan Doni Wiliam
OJK menduga para Influencer tersebebut telah memasarkan produk Binary Option dan Broker ilegal seperti Binomo, Olymptradez, Quotex, serta Octa FX. Selain itu para Influencer tersebebut juga diduga telah memberikan pelatihan perdagangan tanpa izin.
(SANDY)