ECONOMICS

Anak Usia Dibawah 12 Tahun Dilarang Melakukan Perjalanan Antar Kota

Dita Angga Rusiana 28/09/2021 21:30 WIB

Meski penyebaran Covid-19 mulai melandai, namun anak usia dibawah 12 tahun tetap dilarang melakukan perjalanan antar kota.

Anak Usia Dibawah 12 Tahun Dilarang Melakukan Perjalanan Antar Kota. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Meski penyebaran Covid-19 mulai melandai dan jumlah kasus aktif mulai mengalami penurunan tajam, namun pemerintah memastikan anak usia dibawah 12 tahun untuk tidak melakukan perjalanan antar kota.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, hingga kini kebijakan terkait mobilitas dalam negeri masih belum berubah. Dimana pengaturannya mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas NO.17/2021 dan adendumnya.

Dia juga menegaskan bahwa anak usia di bawah 12 tahun masih dilarang melakukan perjalanan antar kota.

“Dimana anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri atas batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten/kota,” katanya, Selasa (28/9/2021).

Wiku juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan perjalanan dalam negeri tetep menggunakan aplikasi pedulilindungi di seluruh moda transportasi,  

“Kemudian menetapkan setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua moda transportasi menggunakan aplikasi peduli lindungi,” ungkapnya.

Wiku memastikan jika ada perubahan peraturan mobilitas akan langsung disampaikan kepada masyarakat.

“Jika terjadi perubahan pengaturan maka pemerintah akan melakukan pemberitahuan secara transparan dan aktual kepada publik,” pungkasnya. (TYO)

SHARE