IDXChannel - Anak usia dibawah 12 tahun kembali dilarang untuk masuk ke kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Kebijakan ini diambil setelah pengelola lokasi wisata itu mendapat teguran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1072 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 serta Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta No. 586 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata, terdapat beberapa pembatasan yang diberlakukan terhadap tempat wisata.
Dan menerangkan anak dengan usia kurang dari 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki tempat wisata yang sedang diberlakukan uji coba. Selain itu juga pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 25% dari kapasitas normal ditambah dengan pemberlakuan sistem ganjil genap di tempat wisata yang dimulai sejak tanggal 17 September 2021 juga berpengaruh terhadap turunnya jumlah pengunjung TMII.
Kepala Humas TMII, Adi Widodo, pun mengimbau agar masyarakat yang akan berkunjung telah mendapatkan vaksinasi covid-19, minimal dosis pertama, mengunduh aplikasi Pedulilindungi, dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Manajemen TMII menyambut baik teguran ini dan akan menerapkan peraturan yang telah ditetapkan. Kedepannya, kami akan melakukan skrining ketat di pintu masuk kepada semua pengunjung, khususnya anak dibawah 12 tahun untuk tidak memasuki area TMII," jelas Adi dalam keterangan pers, Senin,(27/09/2021).